Penyusunan AD/ART biasa diperlukan jika POKDAKAN akan dirujuk menjadi POKADAKAN berBadan Hukum yang disahkan melalui notaris, biasanya dalam pengurusan akta notaris untuk pokdakan harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:
1. Surat Keterangan dari Dinas Perikanan
2. Profil POKDAKAN.
3. Surat Keterangan Desa.
4. NPWP Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.
5. AD/ART POKDAKAN.
6. NPWP kelompok (didapat setelah min. ketua dan bendahara memiliki NPWP)
7. Pengajuan ke notaris.
contoh AD/ART POKDAKAN.
bisa di download melalui :
1. Surat Keterangan dari Dinas Perikanan
2. Profil POKDAKAN.
3. Surat Keterangan Desa.
4. NPWP Ketua, Bendahara, dan Sekretaris.
5. AD/ART POKDAKAN.
6. NPWP kelompok (didapat setelah min. ketua dan bendahara memiliki NPWP)
7. Pengajuan ke notaris.
contoh AD/ART POKDAKAN.
bisa di download melalui :
atau klik quotes dibawah untuk melihat isi:
Add to Cart
ANGGARAN DASARPOKDAKAN GLOBAL FISH COMMUNITYDesa. Tunglur Kec. Badas Kab. KediriPEMBUKAANDengan seringnya berkumpul antara pembudidaya ikan dan pedagan ikan diwilayah Desa Tunglur maka kami mencoba menyatukan visi misi dalam satu komunitas yang lebih besar dari sebuah kelompok yang selalu monoton pada varian ikan, kami mencoba membudidayakan beberapa varian ikan pokok dan beberapa varian yang menjadi tuntutan pasar. Maka pada tanggal 1 Januari 2016 bertempat di kediaman bapak Mohammad Rifa’i yang berada di Desa Tunglur kami sepakat membentuk KELOMPOK PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “GLOBAL FISH COMMUNITY”Dan dengan terbentuknya komunitas ini kami memutuskan untuk menetapkan aturan – aturan yang tertera pada anggaran dasar yang terurai sebagai berikut:BAB INAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKANPasal 11. Kelompok pembudidaya ikan ini bernama: “GLOBAL FISH COMMUNITY”2. Berdiri pada tanggal 1 Januari 20163. Berkedudukan di Desa Tunglur Kec. Badas Kab. Kediri.Bab IIAZAS, SIFAT, dan TUJUANPasal 2Kelompok GLOBAL FISH COMMUNITY berazazkan Pancasila.Pasal 3GLOBAL FISH COMMUNITY merupakan kelompok pembudidaya ikan yang bersifat kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.Pasal 41. Bertujuan meningkatkan perekonomian anggota melalui kelompok.2. Bertujuan membudidaya ikan dan memasarkan secara global dan mandiri, serta mengembangkan cara budidaya ikan kepada masyarakat luas hingga menjadi sebuah gerakan desa.3. GLOBAL FISH COMMUNITY ingin mewujudkan kampung ikan nasional.4. Menciptakan komunitas atau kelompok ikan profesional mulai dari diri komunitas sendiri.BAB IIIUSAHA – USAHAPasal 51. Budidaya ikan dalam kelompok secara bersama – sama atau gotong royong.2. Mencari mangsa pasar hingga ke luar pulau, serta menggali kebutuhan pasar terhadap jenis ikan.3. Memaksimalkan produksi baik secara kelompok maupun individu anggota kelompok.4. Memberdayakan masyarakat sekitar untuk berkatifitas budidaya ikan kembali.BAB IVKEANGGOTAANPasal 7Anggota GLOBAL FISH COMMUNITY adalah orang – orang yang telah memenuhi syarat dan ketentuan serta telah disahkan, serta tidak terikat atau ikut di kelompok perikanan lain yang memiliki persamaan konsep.Pasal 8Ketentuan keanggotaan GLOBAL FISH COMMUNITY diatur lebih terperinci didalam ART.BAB VORGANISASIPasal 9Kekuasaan tertinggi dalam kelompok terletak pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)Kepengurusan diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga)Pasal 10Pengurus bertugas dalam bidang keadministrasian bidang yang dijabatnya sesuai dengan tugas yang tertera pada ART (Anggaran Rumah Tangga)BAB VIMUSYAWARAH dan RAPATPasal 11Musyawarah diadakan minimal satu bulan sekali.Pasal 12Musyawarah memeiliki kewenangan yang cukup kuat apabila telah tercapai kata mufakat.Pasal 13Dalam keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan secara mendadak dan wajib diikuti minimal 2/3 anggota kelompok, dan kehadiaran atau suara tidak dapat diwakilkan.Pasal 14Pengambilan keputusan dalam rapat maupun musyawarah untuk mencapai kata mufakat minimal mencapai 55% suara hadir.BAB VIILAMBANGPasal 15GLOBAL FISH COMMUNITY memiliki lambang dan makna sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga)BAB VIIIKEUANGANKeuangan GLOBAL FISH COMMUNITY diperoleh dari:a. Uang pangkal dan iuran wajib.b. Saham yang dapat diperjual belikan.c. Dana BUMDES Desa Tunglur yang sifatnya mengikat dan dipertanggung jawabkan.d. Bantuan atau hibah yang sifatnya sah dan tidak mengikat.e. Usaha dari kelompok.Pasal 17Besarnya saham dan uang pangkal diatur di ART (Anggaran Rumah Tangga)Pasal 18Uang pangkal dan Saham dipergunakan pembentukan kelompok yang berbadan hukum serta modal awal pengembang biakan ikan dan keberlangsuangannya.BAB IXANGGARAN RUMAH TANGGAPasal 191. Hal-hal yang tidak diatur didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar2. ART dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan ADBAB XPERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN RUMAH TANGGAPasal 20Perubahan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ditentukan dan disahkan dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan disetujui oleh pengawas.Pasal 21Jika terjadi keadaan luar biasa maka dapat diadakan secara mendadak dan dihadiri 2/3 anggota dan di sepakati 75% suara hadir dan suara tidak dapat diwakilkan serta yang tidak hadir suaranya dianggap hangus. Dan Rapat dihadiri oleh pengawas.BAB XIPEMBUBARANPasal 22Pembubaran akan dilakukan jika kegiatan GLOBAL FISH COMMUNITY dianggap menyimpang dari AD dan ART serta merugikan dan membahayak stabilitas Negara, maka pemerintah dah membubarkan komunitas.BAB XIIPENUTUPPasal 23Hal – hal yang belum diatur dalam AD ART akan diatur dalam RAT.Demikian Anggaran Dasar dibuat oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dan telah disahkan.Serta diketahui oleh Pengawas Dan Kepala Desa Tunglur selaku Pembimbing Dan Penanggung Jawab.Ditetapkan di TunglurPada tanggal 3 Januari 2016
Ketua“GLOBAL FISH COMMUNITYMOHAMMAD RIFA’I Mengetahui,PengawasGLOBAL FISH COMMUNITYSYAHMINAN RACHMAN Mengetahui,Pembimbing dan Penanggung Jawab,Kepala Desa Tunglur,MASHUDIANGGARAN RUMAH TANGGA
GLOBAL FISH COMMUNITYDesa Tunglur Kec. Badas Kab. KediriBAB IUMUMPasal 1Anggaran Rumah Tangga (RAT) GLOBAL FISH COMMUNITY merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar GLOBAL FISH COMMUNITY.Pasal 2Baik Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga bisa dirubah melalui Rapat Anggota dan hasil perubahan tidak diperbolehkan atau tidak dapat disahkan jika bertentangan dengan AD ataupun ART. Dan perubahan AD dan ART haruslah diketahui dan disetujui oleh pengawas.BAB IIORGANISASIPasal 3MISI POKDAKAN “GLOBAL FISH COMMUNITY”1. Mengelola ikan secara berkelompok, di tempat – tempat yang telah menjadi hak kelompok melalui perjanjian.2. Sistem pengelolaan ikan dilakukan secara bersama sama.3. Melakukan pemasaran secara global, mengikuti keinginan pembeli dengan cara yang diinginkan pembeli selama tidak merugikan kelompok.4. Memberikan contoh dan pemahaman kepada masyarakat sekitar agar melakukan budidaya ikan kembali hingga menjadi gerakan desa menuju cita –cita kampong ikan nasional.Pasal 4SUSUNAN ORGANISASIAdapaun susunan Organisasi GLOBAL FISH COMMUNITY terdiri dari:1. Rapat Anggota2. Pengawas.3. Pemegang Saham4. Pengurus.dan Anggaran.5. Anggota.Pasal 5Ayat 1Susunan Kepengurusan POKDAKAN GLOBAL FISH COMMUNITY terdiri dari:1. Ketua.2. Sekretaris3. Bendahara4. Seksi – seksi.Ayat 2Adapun kepengurusan yang tertera pada pasal 5 ayat 1 dipilih dan disahkan dalam rapat anggota dengan ketentuan rapat yang sudah diterangkan pada Anggaran Dasar GLOBAL FISH COMMUNITY dan diketahui dan disetujui oleh pengawas.Pasal 61. Masa jabatan pengurus komunitas GLOBAL FISH COMMUNITY adalah 5 (lima) tahun.2. Dalam restrukturisasi kepengurusan, pengurus lama dapat dipilih kembali oleh anggota selama memenuhi syarat Rapat Anggota sebagaimana ketentuan Rapat Anggota dalam Anggaran Dasar GLOBAL FISH COMMUNITY.Pasal 7TUGAS DAN KWAJIBANAyat 1 – Pengurus.1. Menjalankan dan memantau jalannya komunitas.2. Menyusun dan memandu oprasional harian komunitas.3. Menyiapkan Rapat Anggota dan sidang Anggota. baik tempat, waktu maupun materi.4. Melakukan quality control terhadap ikan sebagai subjek utama komunitas dan inventaris (barang dan kekayaan),5. Menyusun program kerja tahunan6. Pengurus tetap memiliki kwajiban yang sama dengan anggota.Ayat 2 – ketua1. Memimpin jalannya komunitas.2. Memimpin oprasional harian.3. Melakukan quality control terhadap pengurus dan anggota dalam menjalankan tugasnya.4. Melakukan tanggung jawab terhadap Rapat Anggota dengan memaparkan kegiatan dan perkembangan komunitas.5. Ketua wajib mengetahui setiap kegiatan dan tindakan yang terjadi dalam komunitas.6. Melakukan kontrol pemasaran di bidang IT (website)Ayat 3 – Sekretaris1. Melakukan administrasi harian.2. Melakukan pembukuan kegiatan komunitas.3. Melakukan surat menyurat untuk kepentingan kelompok.4. Membantu ketua dalam hal persiapan Rapat Anggota.Ayat 4 – Bendahara1. Menghitung kekayaan komunitas.2. Mengetahui dan melakukan setiap kegiatan keuangan komunitas.3. Mencegah tindakan keuangan yang dapat merugikan komunitas.4. Mengaudit keuangan komunitas.5. Membantu ketua dalam menyiapkan Rapat Anggota.Ayat 5 – Seksi Bidang Pemasaran1. Melakukan segala tindakan pemasaran hasil panen komunitas.2. Melakukan pemasaran yang berpusat atau satu pintu.3. Melakukan tindakan perluasan jaringan pemasaran.4. Mampu memprediksi arah pasar atau trend ikan yang akan dating.5. Mempersiapkan ekspedisi untuk pengiriman jarak jauh.6. Melakukan pengadaan benih atau bibit ikan. Yang akan dipijah atau ditebar dikolam. Ataupun produk yang akan dijual.Ayat 6 – Anggota1. Mengikuti seluruh kegiatan komunitas.2. Ikut aktif mengelola perikanan komunitas (melakukan perawatan ikan dan pakan).3. Mengikuti Rapat Anggota.4. Mematuhi peraturan yang telah ditetapkan. Baik yang tercantum dalam AD dan ART ataupun peraturan tambahan yang belum termasuk dalam AD dan ART.5. Ikut menjaga dan memelihara inventaris komunitas.Pasal 8HAKAyat 1 – Pengurus1. Mendapat keterangan detail dari setiap anggota yang menyangkut keberlangsungan komunitas.2. Mengadakan pemanggilan terhadap anggota.3. Melakukan Rapat Anggota mendadak dalam keadaan luar biasa, tanpa pemberiyahuan sebelumnya.4. Melakukan tindakan protektif terhadap anggota jika ada sesuatu hal/ancaman yang menyangkut keberlangsungan komunitas.5. Memberi surat peringatan SP1 dan SP2 atas kesalahan anggota. akan tetapi SP3 wajib diketahui seluruh anggota.Ayat 2 – Anggota1. Mendapat keterangan secara detail tentang keberlangsungan komunitas sesuai aturan.2. Mendapat SHU sama rata. Dari hasil penjualan/ panen yang tidak termasuk dalam saham.3. Mengajukan saran/usul dan HAK SUARA dalam Rapat Anggota.4. Mengajukan terbentuknya Rapat Anggota pada saat diluar jadwal dengan seminimal mungkin 60% anggota yang mengajukan.5. Berhak mencalonkan diri sebagai pengurus.Ayat 3 – Pemegang Saham1. Mendapat informasi tentang jalannya komunitas.2. Memantau jalannya komunitas.3. Mendapat SHU dari hasil penjualan/panen produk yang disahamkan.4. Mengikuti Rapat Anggota.5. Memberikan saran/usul saat Rapat Anggota tetapi tidak memiliki HAK SUARA.6. Aktif dalam kegiatan komunitas terhadap pengelolaan produk yang disahamkan.Pasal 9KEANGGOTAANKeanggotaan bersifat tertutup hanya dibatasi 25 orang. Penerimaan anggota baru hanya pada saat adanya pemberhantian anggota atau ada anggota yang mengundurkan diri.Ayat 1 – Penerimaan Anggota1. Setiap anggota wajib memenuhi syarat syarat dan ketentuan berlaku menjadi anggota.a. Menyerahkan fotokopi KTPb. Foto ukuran 3 x 42. Tidak terikat pada kelompok perikanan lain.3. Memeliki visi misi yang sama dalam pembudidayaan ikan.4. Menyerahkan uang pangkal Rp.100.000,-Ayat 2Anggota luar biasa atau anggota kehormatan diangkat berdasarkan jasa terhadap kelompok dan ditugaskan sebagai pengawas dan memiliki tugas sebagai penengah dan menjaga kode etik komunitas, dalam hal ini adalah: Bpk. Syahminan Rachman.Ayat 3 – Pemberhentian Anggota1. Pemberhentian anggota apabila anggota tersebut melakukan kesalahan yang merugikan atau mengancam keberlangsungan komunitas serta membuat ketidak harmonisan komunitas.2. Pemberhentian anggota bisa langsung mendapat SP3 saat itu yang diketahui oleh seluruh Anggota komunitas.3. Anggota yang mengundurkan diri wajib menyerahkan surat pengunduran diri.4. Anggota yang tidak pernah aktif akan diberikan surat peringatan oleh pengurus. Apabila surat peringatan pertama dan kedua tidak diindahkan maka maka diberhentikan secara sepihak oleh komunitas melalui pemberitahuan terhadap seluruh anggota komunitas.BAB IIIMUSYAWARAH dan RAPAT.Pasal 101. Rapat diadakan minimal satu bulan sekali bertempat di kantor pemasaran ikan.2. Rapat Rutin bulanan wajib diikuti seluruh anggota.3. Rapat Rutin Bulanan akan tetap berlangsung tanpa menunggu kehadiaran anggota secera utuh.4. Rapat Anggota / sidang mendadak wajib diikuti 2/3 anggota.5. Apabila dalam pengambilan keputsan tidak mencapai mufakat maka akan diadakan voting dan wajib memenuhi 60% suara hadir.BAB IVLAMBANGPasal 11Lambang Organisasi GLOBAL FISH COMMUNITY memiliki bentuk dan makna sebagai berikut:1. Bentuk :a. Lingkaran bulat utuhb. Ikan yang masuk kedalam lingkaranc. Air berbentuk gelombang pada bawah ikan dan didalam lingkarand. Tulisan GLOBAL FISH COMMUNITY yang melingkar setengah lingkaran pada luar lingkaran.2. Makna :a. Lingkaran menyimbolkan tekad bulat dari anggota komunitas dan merupakan satu kesatuan utuh dari komunitas.b. Ikan yang menghadap keatas memiliki makna bahwasanya setiap anggota GLOBAL FISH COMMUNITY menatap masa depan cerah dunia perikanan.c. Ikan masuk kedalam lingkaran memiliki makna, setiap anggota GLOBAL FISH COMMUNITY menjaring setiap informasi perikanan baik ilmu perikanan maupun trend pasar.d. Gelombang air memiliki makna, dunia perikanan tak pernah lepas dari air sebagai sumber kehidupan.e. Warna merah pada GLOBAL FISH memiliki makna, komunitas berani melakukan inovasi baru yang belum pernah dicoba oleh petani ikan maupun kelompok ikan lain.f. Warna biru pada tulisan COMMUNITY memiliki makna adem, yaitu setiap anggota komunitas GLOBAL FISH COMMUNITY selalu menjaga perdamaian sesuai pepatah jawa “Adem Ayem tentrem loh jinawi”Pasal 12Penggunaan LambangLambing digunakan pada stempel resmi, kop surat resmi, dan atribut lain yang menunjuk identitas komunitas GLOBAL FISH COMMUNITY.BAB VKEUANGANPasal 13Pendapatan KomunitasPendapatan Komunitas GLOBAL FISH COMMUNITY didapat dari beberapa hal sebagai berikut.1. Uang pangkal pendaftaran anggota.2. Penjualan saham pertama.3. Hasil panen / penjualan produk komunitas.4. Dana BUMDES “BINA KARYA” Desa Tunglur.5. Bantuan dana hibah yang bersifat sah dan tidak mengikat.6. Bantuan hibah dalam bentuk inventaris yang bersifat sah/ legal dan tidak mengikat.7. Iuran pokok/wajib dari kelompok.Pasal 14Pengelolaan Keuangan1. Pengelolaan keuangan sepenuhnnya dipegang oleh bendahara dan dilaporkan setiap bulan pada rapat anggota maupun papan informasi.2. Dana / kekayaan komunitas baik dalam bentuk uang maupun inventaris digunakan sepenuhnya untuk keberlangsungan komunitas.3. Pengeluaran keuangan wajib diketahui ketua.dan dipertanggung jawabkan saat Rapat Anggota.BAB VIKETENTUAN PENUTUPSegala hal yang belum ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga maupun Anggaran Dasar akan diatur dan diputuskan melalui Rapat Anggota, dan apabila sifatnya mutlak akan ditambah kedalam Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga. Dan apabila sifatnya aturan atau keputusan maka tidak dimasukkan kedalam peraturan dan tata tertib kedisiplinan.Demikian Anggaran Rumah Tangga dibuat, dan ditetapkan melalui Rapat Anggota yang dihadiri seluruh anggota dan pemegang saham, serta diketahui oleh Pengawas Komunitas dan didampingi oleh Pembimbing dan Penanggung Jawab.Ditetapkan di TunglurPada tanggal 3 Januari 2016
Ketua“GLOBAL FISH COMMUNITYMOHAMMAD RIFA’I Mengetahui,PengawasGLOBAL FISH COMMUNITYSYAHMINAN RACHMAN Mengetahui,Pembimbing dan Penanggung Jawab,Kepala Desa Tunglur,MASHUDI
0 komentar:
Posting Komentar