ANGGARAN DASAR
POKDAKAN GLOBAL FISH COMMUNITY
Desa. Tunglur Kec. Badas Kab.
Kediri
PEMBUKAAN
Dengan seringnya berkumpul
antara pembudidaya ikan dan pedagan ikan diwilayah Desa Tunglur maka kami
mencoba menyatukan visi misi dalam satu komunitas yang lebih besar dari
sebuah kelompok yang selalu monoton pada varian ikan, kami mencoba
membudidayakan beberapa varian ikan pokok dan beberapa varian yang menjadi
tuntutan pasar. Maka pada tanggal 1 Januari 2016 bertempat di kediaman bapak
Mohammad Rifa’i yang berada di Desa Tunglur kami sepakat membentuk KELOMPOK
PEMBUDIDAYA IKAN (POKDAKAN) “GLOBAL FISH COMMUNITY”
Dan dengan
terbentuknya komunitas ini kami memutuskan untuk menetapkan aturan – aturan
yang tertera pada anggaran dasar yang terurai sebagai berikut:
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT
KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Kelompok pembudidaya ikan ini
bernama: “GLOBAL FISH COMMUNITY”
2. Berdiri pada tanggal 1 Januari
2016
3. Berkedudukan di Desa Tunglur
Kec. Badas Kab. Kediri.
Bab
II
AZAS,
SIFAT, dan TUJUAN
Pasal
2
Kelompok GLOBAL
FISH COMMUNITY berazazkan Pancasila.
Pasal
3
GLOBAL
FISH COMMUNITY merupakan kelompok pembudidaya ikan yang bersifat
kekeluargaan, kebersamaan, dan gotong royong.
Pasal 4
1. Bertujuan meningkatkan
perekonomian anggota melalui kelompok.
2.
Bertujuan membudidaya ikan dan memasarkan secara global dan mandiri, serta
mengembangkan cara budidaya ikan kepada masyarakat luas hingga menjadi
sebuah gerakan desa.
3. GLOBAL FISH COMMUNITY ingin
mewujudkan kampung ikan nasional.
4. Menciptakan komunitas atau
kelompok ikan profesional mulai dari diri komunitas sendiri.
BAB III
USAHA – USAHA
Pasal 5
1. Budidaya ikan dalam kelompok
secara bersama – sama atau gotong royong.
2. Mencari mangsa pasar hingga ke
luar pulau, serta menggali kebutuhan pasar terhadap jenis ikan.
3. Memaksimalkan produksi baik
secara kelompok maupun individu anggota kelompok.
4. Memberdayakan masyarakat
sekitar untuk berkatifitas budidaya ikan kembali.
BAB
IV
KEANGGOTAAN
Pasal
7
Anggota
GLOBAL FISH COMMUNITY adalah orang – orang yang telah memenuhi syarat dan
ketentuan serta telah disahkan, serta tidak terikat atau ikut di kelompok perikanan
lain yang memiliki persamaan konsep.
Pasal
8
Ketentuan
keanggotaan GLOBAL FISH COMMUNITY diatur lebih terperinci didalam ART.
BAB
V
ORGANISASI
Pasal
9
Kekuasaan
tertinggi dalam kelompok terletak pada RAT (Rapat Anggota Tahunan)
Kepengurusan
diatur dalam ART (Anggaran Rumah Tangga)
Pasal
10
Pengurus
bertugas dalam bidang keadministrasian bidang yang dijabatnya sesuai dengan
tugas yang tertera pada ART (Anggaran Rumah Tangga)
BAB
VI
MUSYAWARAH
dan RAPAT
Pasal
11
Musyawarah
diadakan minimal satu bulan sekali.
Pasal
12
Musyawarah
memeiliki kewenangan yang cukup kuat apabila telah tercapai kata mufakat.
Pasal
13
Dalam
keadaan luar biasa musyawarah dapat dilakukan secara mendadak dan wajib
diikuti minimal 2/3 anggota kelompok, dan kehadiaran atau suara tidak dapat
diwakilkan.
Pasal
14
Pengambilan
keputusan dalam rapat maupun musyawarah untuk mencapai kata mufakat minimal
mencapai 55% suara hadir.
BAB
VII
LAMBANG
Pasal
15
GLOBAL
FISH COMMUNITY memiliki lambang dan makna sebagaimana diatur dalam ART (Anggaran
Rumah Tangga)
BAB
VIII
KEUANGAN
Keuangan
GLOBAL FISH COMMUNITY diperoleh dari:
a. Uang pangkal dan iuran wajib.
b. Saham yang dapat diperjual
belikan.
c. Dana BUMDES Desa Tunglur yang
sifatnya mengikat dan dipertanggung jawabkan.
d. Bantuan atau hibah yang sifatnya
sah dan tidak mengikat.
e. Usaha dari kelompok.
Pasal 17
Besarnya saham dan uang pangkal
diatur di ART (Anggaran Rumah Tangga)
Pasal 18
Uang pangkal dan Saham
dipergunakan pembentukan kelompok yang berbadan hukum serta modal awal
pengembang biakan ikan dan keberlangsuangannya.
BAB IX
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 19
1. Hal-hal yang tidak diatur
didalam Anggaran Dasar akan diatur didalam Anggaran Rumah Tangga yang
merupakan pula perincian pelaksanaan Anggaran Dasar
2. ART dan
peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya tidak boleh bertentangan dengan AD
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN
RUMAH TANGGA
Pasal 20
Perubahan Anggaran
Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) ditentukan dan disahkan dalam
Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dan disetujui oleh pengawas.
Pasal 21
Jika terjadi
keadaan luar biasa maka dapat diadakan secara mendadak dan dihadiri 2/3
anggota dan di sepakati 75% suara hadir dan suara tidak dapat diwakilkan
serta yang tidak hadir suaranya dianggap hangus. Dan Rapat dihadiri oleh
pengawas.
BAB XI
PEMBUBARAN
Pasal 22
Pembubaran akan dilakukan jika
kegiatan GLOBAL FISH COMMUNITY dianggap menyimpang dari AD dan ART serta
merugikan dan membahayak stabilitas Negara, maka pemerintah dah membubarkan
komunitas.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 23
Hal – hal yang belum diatur dalam
AD ART akan diatur dalam RAT.
Demikian Anggaran Dasar dibuat
oleh anggota dalam Rapat Anggota Tahunan dan telah disahkan.
Serta diketahui oleh Pengawas
Dan Kepala Desa Tunglur selaku Pembimbing Dan Penanggung Jawab.
Ditetapkan di Tunglur
Pada tanggal 3 Januari 2016
Ketua
“GLOBAL FISH COMMUNITY
MOHAMMAD RIFA’I
|
Mengetahui,
Pengawas
GLOBAL FISH COMMUNITY
SYAHMINAN RACHMAN
|
Mengetahui,
Pembimbing dan Penanggung
Jawab,
Kepala Desa Tunglur,
MASHUDI
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
GLOBAL FISH COMMUNITY
Desa Tunglur Kec. Badas Kab.
Kediri
BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran Rumah Tangga (RAT)
GLOBAL FISH COMMUNITY merupakan pengaturan lebih lanjut dari Anggaran Dasar
GLOBAL FISH COMMUNITY.
Pasal 2
Baik Anggaran Dasar ataupun
Anggaran Rumah Tangga bisa dirubah melalui Rapat Anggota dan hasil perubahan
tidak diperbolehkan atau tidak dapat disahkan jika bertentangan dengan AD
ataupun ART. Dan perubahan AD dan ART haruslah diketahui dan disetujui oleh
pengawas.
BAB II
ORGANISASI
Pasal 3
MISI POKDAKAN “GLOBAL FISH
COMMUNITY”
1. Mengelola ikan secara
berkelompok, di tempat – tempat yang telah menjadi hak kelompok melalui
perjanjian.
2. Sistem pengelolaan ikan
dilakukan secara bersama sama.
3. Melakukan pemasaran secara
global, mengikuti keinginan pembeli dengan cara yang diinginkan pembeli
selama tidak merugikan kelompok.
4. Memberikan contoh dan pemahaman
kepada masyarakat sekitar agar melakukan budidaya ikan kembali hingga menjadi
gerakan desa menuju cita –cita kampong ikan nasional.
Pasal 4
SUSUNAN
ORGANISASI
Adapaun
susunan Organisasi GLOBAL FISH COMMUNITY terdiri dari:
1. Rapat Anggota
2. Pengawas.
3. Pemegang Saham
4. Pengurus.dan Anggaran.
5. Anggota.
Pasal 5
Ayat 1
Susunan Kepengurusan POKDAKAN
GLOBAL FISH COMMUNITY terdiri dari:
1. Ketua.
2. Sekretaris
3. Bendahara
4. Seksi – seksi.
Ayat
2
Adapun
kepengurusan yang tertera pada pasal 5 ayat 1 dipilih dan disahkan dalam
rapat anggota dengan ketentuan rapat yang sudah diterangkan pada Anggaran
Dasar GLOBAL FISH COMMUNITY dan diketahui dan disetujui oleh pengawas.
Pasal
6
1. Masa jabatan pengurus komunitas
GLOBAL FISH COMMUNITY adalah 5 (lima) tahun.
2. Dalam restrukturisasi
kepengurusan, pengurus lama dapat dipilih kembali oleh anggota selama
memenuhi syarat Rapat Anggota sebagaimana ketentuan Rapat Anggota dalam
Anggaran Dasar GLOBAL FISH COMMUNITY.
Pasal
7
TUGAS
DAN KWAJIBAN
Ayat
1 – Pengurus.
1. Menjalankan dan memantau
jalannya komunitas.
2. Menyusun dan memandu oprasional
harian komunitas.
3. Menyiapkan Rapat Anggota dan
sidang Anggota. baik tempat, waktu maupun materi.
4. Melakukan quality control
terhadap ikan sebagai subjek utama komunitas dan inventaris (barang dan
kekayaan),
5. Menyusun program kerja tahunan
6. Pengurus tetap memiliki
kwajiban yang sama dengan anggota.
Ayat 2 – ketua
1. Memimpin jalannya komunitas.
2. Memimpin oprasional harian.
3. Melakukan quality control
terhadap pengurus dan anggota dalam menjalankan tugasnya.
4. Melakukan tanggung jawab
terhadap Rapat Anggota dengan memaparkan kegiatan dan perkembangan komunitas.
5. Ketua wajib mengetahui setiap
kegiatan dan tindakan yang terjadi dalam komunitas.
6. Melakukan kontrol pemasaran di
bidang IT (website)
Ayat
3 – Sekretaris
1. Melakukan administrasi harian.
2. Melakukan pembukuan kegiatan
komunitas.
3. Melakukan surat menyurat untuk
kepentingan kelompok.
4. Membantu ketua dalam hal persiapan
Rapat Anggota.
Ayat
4 – Bendahara
1. Menghitung kekayaan komunitas.
2. Mengetahui dan melakukan setiap
kegiatan keuangan komunitas.
3. Mencegah tindakan keuangan yang
dapat merugikan komunitas.
4. Mengaudit keuangan komunitas.
5. Membantu ketua dalam menyiapkan
Rapat Anggota.
Ayat 5 – Seksi Bidang Pemasaran
1. Melakukan segala tindakan
pemasaran hasil panen komunitas.
2. Melakukan pemasaran yang
berpusat atau satu pintu.
3. Melakukan tindakan perluasan
jaringan pemasaran.
4. Mampu memprediksi arah pasar
atau trend ikan yang akan dating.
5. Mempersiapkan ekspedisi untuk
pengiriman jarak jauh.
6. Melakukan pengadaan benih atau
bibit ikan. Yang akan dipijah atau ditebar dikolam. Ataupun produk yang akan
dijual.
Ayat 6 – Anggota
1. Mengikuti seluruh kegiatan
komunitas.
2. Ikut aktif mengelola perikanan
komunitas (melakukan perawatan ikan dan pakan).
3. Mengikuti Rapat Anggota.
4. Mematuhi peraturan yang telah
ditetapkan. Baik yang tercantum dalam AD dan ART ataupun peraturan tambahan
yang belum termasuk dalam AD dan ART.
5. Ikut menjaga dan memelihara
inventaris komunitas.
Pasal 8
HAK
Ayat 1 – Pengurus
1. Mendapat keterangan detail dari
setiap anggota yang menyangkut keberlangsungan komunitas.
2. Mengadakan pemanggilan terhadap
anggota.
3. Melakukan Rapat Anggota
mendadak dalam keadaan luar biasa, tanpa pemberiyahuan sebelumnya.
4. Melakukan tindakan protektif
terhadap anggota jika ada sesuatu hal/ancaman yang menyangkut keberlangsungan
komunitas.
5. Memberi surat peringatan SP1
dan SP2 atas kesalahan anggota. akan tetapi SP3 wajib diketahui seluruh
anggota.
Ayat 2 – Anggota
1. Mendapat keterangan secara
detail tentang keberlangsungan komunitas sesuai aturan.
2. Mendapat SHU sama rata. Dari
hasil penjualan/ panen yang tidak termasuk dalam saham.
3. Mengajukan saran/usul dan HAK
SUARA dalam Rapat Anggota.
4. Mengajukan terbentuknya Rapat
Anggota pada saat diluar jadwal dengan seminimal mungkin 60% anggota yang
mengajukan.
5. Berhak mencalonkan diri sebagai
pengurus.
Ayat 3 – Pemegang Saham
1. Mendapat informasi tentang
jalannya komunitas.
2. Memantau jalannya komunitas.
3. Mendapat SHU dari hasil
penjualan/panen produk yang disahamkan.
4. Mengikuti Rapat Anggota.
5. Memberikan saran/usul saat
Rapat Anggota tetapi tidak memiliki HAK SUARA.
6. Aktif dalam kegiatan komunitas
terhadap pengelolaan produk yang disahamkan.
Pasal 9
KEANGGOTAAN
Keanggotaan bersifat tertutup
hanya dibatasi 25 orang. Penerimaan anggota baru hanya pada saat adanya
pemberhantian anggota atau ada anggota yang mengundurkan diri.
Ayat 1 – Penerimaan Anggota
1. Setiap anggota wajib memenuhi
syarat syarat dan ketentuan berlaku menjadi anggota.
a. Menyerahkan fotokopi KTP
b. Foto ukuran 3 x 4
2. Tidak terikat pada kelompok
perikanan lain.
3. Memeliki visi misi yang sama
dalam pembudidayaan ikan.
4. Menyerahkan uang pangkal
Rp.100.000,-
Ayat 2
Anggota luar biasa
atau anggota kehormatan diangkat berdasarkan jasa terhadap kelompok dan
ditugaskan sebagai pengawas dan memiliki tugas sebagai penengah dan menjaga
kode etik komunitas, dalam hal ini adalah: Bpk. Syahminan Rachman.
Ayat 3 – Pemberhentian Anggota
1. Pemberhentian anggota apabila anggota
tersebut melakukan kesalahan yang merugikan atau mengancam keberlangsungan
komunitas serta membuat ketidak harmonisan komunitas.
2. Pemberhentian anggota bisa
langsung mendapat SP3 saat itu yang diketahui oleh seluruh Anggota komunitas.
3. Anggota yang mengundurkan diri
wajib menyerahkan surat pengunduran diri.
4. Anggota yang tidak pernah aktif
akan diberikan surat peringatan oleh pengurus. Apabila surat peringatan
pertama dan kedua tidak diindahkan maka maka diberhentikan secara sepihak
oleh komunitas melalui pemberitahuan terhadap seluruh anggota komunitas.
BAB III
MUSYAWARAH dan RAPAT.
Pasal 10
1. Rapat diadakan minimal satu
bulan sekali bertempat di kantor pemasaran ikan.
2. Rapat Rutin bulanan wajib
diikuti seluruh anggota.
3. Rapat Rutin Bulanan akan tetap
berlangsung tanpa menunggu kehadiaran anggota secera utuh.
4. Rapat Anggota / sidang mendadak
wajib diikuti 2/3 anggota.
5. Apabila dalam pengambilan
keputsan tidak mencapai mufakat maka akan diadakan voting dan wajib memenuhi
60% suara hadir.
BAB IV
LAMBANG
Pasal 11
Lambang Organisasi GLOBAL FISH
COMMUNITY memiliki bentuk dan makna sebagai berikut:
1. Bentuk :
a. Lingkaran bulat utuh
b. Ikan yang masuk kedalam
lingkaran
c. Air berbentuk gelombang pada
bawah ikan dan didalam lingkaran
d. Tulisan GLOBAL FISH COMMUNITY
yang melingkar setengah lingkaran pada luar lingkaran.
2. Makna :
a. Lingkaran menyimbolkan tekad
bulat dari anggota komunitas dan merupakan satu kesatuan utuh dari komunitas.
b. Ikan yang menghadap keatas
memiliki makna bahwasanya setiap anggota GLOBAL FISH COMMUNITY menatap masa
depan cerah dunia perikanan.
c. Ikan masuk kedalam lingkaran
memiliki makna, setiap anggota GLOBAL FISH COMMUNITY menjaring setiap
informasi perikanan baik ilmu perikanan maupun trend pasar.
d. Gelombang air memiliki makna,
dunia perikanan tak pernah lepas dari air sebagai sumber kehidupan.
e. Warna merah pada GLOBAL FISH
memiliki makna, komunitas berani melakukan inovasi baru yang belum pernah
dicoba oleh petani ikan maupun kelompok ikan lain.
f. Warna biru pada tulisan
COMMUNITY memiliki makna adem, yaitu setiap anggota komunitas GLOBAL FISH
COMMUNITY selalu menjaga perdamaian sesuai pepatah jawa “Adem Ayem tentrem
loh jinawi”
Pasal 12
Penggunaan Lambang
Lambing digunakan
pada stempel resmi, kop surat resmi, dan atribut lain yang menunjuk identitas
komunitas GLOBAL FISH COMMUNITY.
BAB V
KEUANGAN
Pasal 13
Pendapatan Komunitas
Pendapatan Komunitas GLOBAL
FISH COMMUNITY didapat dari beberapa hal sebagai berikut.
1. Uang pangkal pendaftaran
anggota.
2. Penjualan saham pertama.
3. Hasil panen / penjualan produk
komunitas.
4. Dana BUMDES “BINA KARYA” Desa
Tunglur.
5. Bantuan dana hibah yang
bersifat sah dan tidak mengikat.
6. Bantuan hibah dalam bentuk
inventaris yang bersifat sah/ legal dan tidak mengikat.
7. Iuran pokok/wajib dari
kelompok.
Pasal 14
Pengelolaan Keuangan
1. Pengelolaan keuangan
sepenuhnnya dipegang oleh bendahara dan dilaporkan setiap bulan pada rapat
anggota maupun papan informasi.
2. Dana / kekayaan komunitas baik
dalam bentuk uang maupun inventaris digunakan sepenuhnya untuk
keberlangsungan komunitas.
3. Pengeluaran keuangan wajib
diketahui ketua.dan dipertanggung jawabkan saat Rapat Anggota.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Segala hal yang belum
ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga maupun Anggaran Dasar akan diatur dan
diputuskan melalui Rapat Anggota, dan apabila sifatnya mutlak akan ditambah
kedalam Anggaran Dasar ataupun Anggaran Rumah Tangga. Dan apabila sifatnya
aturan atau keputusan maka tidak dimasukkan kedalam peraturan dan tata tertib
kedisiplinan.
Demikian Anggaran Rumah Tangga
dibuat, dan ditetapkan melalui Rapat Anggota yang dihadiri seluruh anggota
dan pemegang saham, serta diketahui oleh Pengawas Komunitas dan didampingi
oleh Pembimbing dan Penanggung Jawab.
Ditetapkan di Tunglur
Pada tanggal 3 Januari 2016
Ketua
“GLOBAL FISH COMMUNITY
MOHAMMAD RIFA’I
|
Mengetahui,
Pengawas
GLOBAL FISH COMMUNITY
SYAHMINAN RACHMAN
|
Mengetahui,
Pembimbing dan Penanggung
Jawab,
Kepala Desa Tunglur,
MASHUDI
|
|